KPK Endus Potensi Kerugian Negara Rp4,5 Triliun dari Pembebasan Lahan Jalan Tol
Jumlah tersebut merupakan ongkos untuk pembebasan lahan dalam proyek jalan tol yang perlu dikembalikan ke negara, saat proyek selesai dibangun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya titik-titik rawan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,5 triliun.
Jumlah tersebut merupakan ongkos untuk pembebasan lahan dalam proyek jalan tol yang perlu dikembalikan ke negara, saat proyek selesai dibangun.
"Rp4,5 triliun itu, pemerintah sudah beliin tanah (untuk) pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya sudah jadi, dibalikin itu uang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Namun, hingga proyek tersebut selesai, negara belum mendapatkan pengembalian dana. Mengingat hingga saat ini mekanisme pengembalian dana juga belum jelas.
"Ternyata jalan tol jadi Rp4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana," kata dia.
Untuk itu, dalam waktu dekat KPK juga akan memanggil para pihak yang terlibat. Sebab yang Rp4,5 triliun yang tidak sedikit ini pun akan diminta pertanggungjawabannya.
"Makanya kita dorong, dipanggil dong semua, kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata dia.
(mdk/idr)