LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Konversi Piutang Rp2,6 Triliun, Pemerintah Kuasai 96 Persen Saham Tuban Petro

Penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari konversi piutang pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.

2019-10-03 21:00:12
kilang
Advertisement

Dengan pertimbangan dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Tuban Petrochemical Industries.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries. Kebijakan ini diambil untuk menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2,6 triliun atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Kamis (3/10).

Advertisement

Penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari konversi piutang pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2,9 triliun atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9 persen," bunyi Pasal 3 PP ini.

Menurut PP ini, dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.

Advertisement

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 September 2019.

Baca juga:
Dampak Penyerangan Kilang Minyak Saudi Terbesar Sepanjang Sejarah
Diancam AS Karena Tudingan Rudal Kilang Minyak, Iran Tak Gentar
Miliuner ini Makin Kaya Rp28 T per Hari Karena Kilang Terbesar Dunia Diserang
Deretan Drone yang Serang Kilang Minyak Arab Saudi
Serang Kilang Minyak Saudi, Seberapa Tangguh Kekuatan Militer Pemberontak Huthi?
Potensi Tindak Pidana Korupsi di Sektor Migas Dinilai Masih Besar

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.