Konversi Motor Listrik Tak Berlaku untuk Moge
Pemerintah telah resmi menerapkan program bantuan subsidi untuk masyarakat terhadap kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023 mendatang.
Pemerintah telah resmi menerapkan program bantuan subsidi untuk masyarakat terhadap kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023 mendatang.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan kepada menteri keuangan untuk tahun 2023, dalam pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian Sepeda Motor EV sebanyak 200 ribu unit EV, untuk kendaraan beroda empat sebanyak 35.900 unit kendaraan dan untuk bis 138 unit hingga desember 2023.
Namun, Pemerintah menargetkan bantuan subsidi ini diutamakan untuk pelaku UMKM, yaitu penerima TUR, penerima BTUM dan pelanggan listrik 450-900 pa. Tidak hanya itu, pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian motor, mobil ini juga memiliki peraturan tersendiri terhadap konsumen seperti Pemberian bantuan kepada orang yang berhak menerima agar tepat sasaran.
"Kami memberikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil kepada orang-orang yang yang dianggap berhak dan tidak bisa dua kali belanja dengan NIK yang sama, ataupun mereka jual tidak boleh, sehingga sistem ini sudah kami siapkan." Ujar Agus dalam konferensi pers, senin (6/3).
Nantinya, skema penyaluran bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB ini melalui Produsen. Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen untuk dimasukan kedalam program tersebut.
"Setelah lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi melalui vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN. Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen," ujarnya
Selanjutnya, dealer kendaraan listrik akan memeriksa data calon pembeli dan input berkas untuk bantuan. "Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," lanjutnya.
Bantuan ini memiliki peraturan bagi konsumen yaitu konsumen wajib menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.
Dalam pemberian bantuan pemerintah ini juga memiliki tiga persyaratan untuk mendapatkan konversi kendaraan motor yaitu motor sendiri yang masih layak dipakai, motor dengan cc di antara 110 - 150 cc, serta bersih dalam administrasi seperti lengkap BPKB, KTP dan STNK harus sama. Ketiga harus dikonversi di bengkelnya yang sudah bersertifikat sesuai tertera di aplikasi yang disediakan.
"Jadi tidak termasuk moge," ujarnya.
Reporter Magang: Ananda Tias Putri
(mdk/azz)