Konsumsi BBM mobil murah, 1 liter bisa tempuh 20 kilometer
Kemenperin sebut, tren kendaraan roda empat ke depan adalah yang irit bahan bakar.
Pemerintah tidak khawatir program mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) akan memicu lonjakan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Sebab, mobil tersebut didesain konsumsi BBM-nya sangat rendah.
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi menyatakan, produsen yang mengikuti LCGC harus menjamin produk mereka konsumsi BBM-nya 20 kilometer per liter.
Jika ada jaminan tersebut, baru pemerintah memberi potongan 100 persen untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) mobil tersebut sehingga harganya bisa lebih murah.
"Supaya dapat diskon PPnBM, bagaimana konsumsi BBM bisa 20 km per liter," kata Budi di kantornya, Senin (10/6).
Selain produsen otomotif yang mengikuti program LCGC, Budi yakin pelaku pasar lain bakal meningkatkan efisiensi. Sebab, ke depan, tren kendaraan roda empat adalah yang irit bahan bakar. Insentif pajak merujuk Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 juga akan diberikan untuk mobil Low Emission Carbon dan jenis Hybrid.
"Nanti mobil yang tadinya konsumsi BBM 12 km/liter, sekarang cuma pakai 0,5 liter. Yang bisa irit bisa dapat insentif, tapi tidak sebanyak LCGC, mungkin didiskon 25 persen PPnBM, kalau hybrid 50 persen PPnBM," ungkapnya.
Sempat pula ada masukan produsen agar mobil keluaran baru yang boros BBM dikenai sanksi, namun Kemenperin mengaku belum akan fokus ke sana. Setelah produksi LCGC marak, barulah aturan yang membatasi peredaran mobil boros bahan bakar dibahas.
"Ada usulan yang boros (BBM) kena penalti saja, tapi nanti dulu itu, pelan-pelan. Itu nanti next step," kata Budi.
Saat ini, aturan turunan setelah perpres LCGC keluar sedang diurus. Budi menyatakan sedang intensif menggelar rapat dengan pejabat lain, seperti Kementerian Keuangan untuk harmonisasi aturan LCGC, khususnya soal insentif pajak.
"Enggak akan lama, target kita bulan ini keluar (aturan turunan)," tegasnya.
Aturan LCGC keluar telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013. Produsen yang mengikuti program ini akan mendapat keringanan Pajak Pertambah Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen, sehingga diharapkan harga jual mobil (on the road) bisa turun hingga di bawah Rp 100 juta.
Beberapa produsen otomotif yang sudah pasti bergabung adalah Astra Internasional, yang melansir Toyota Agya dan Daihatsu Ayla. Produsen lain seperti Suzuki dan Tata Motor sudah menunjukkan minat serupa.
(mdk/noe)