LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kondisi politik disebut jadi penghambat investasi dalam negeri

Pengamat Energi, Pri Agung Rakhmanto mengungkapkan iklim investasi di Indonesia saat ini tak kondusif. Hal ini yang menyebabkan para investor enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Menurutnya, kondisi politik, ekonomi, sosial budaya dalam negeri cenderung jadi penghambat investasi baru maupun yang lama.

2017-05-16 13:27:46
Investasi
Advertisement

Pengamat Energi, Pri Agung Rakhmanto mengungkapkan iklim investasi di Indonesia saat ini tidak kondusif. Hal ini yang menyebabkan para investor enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, kondisi politik, ekonomi, sosial budaya dalam negeri saat ini cenderung jadi penghambat investasi baru maupun yang lama. Dulu, lanjutnya, perusahaan migas berproduksi hanya 7 tahun. Saat ini, perusahaan tersebut membutuhkan waktu 15 tahun karena kondisi tersebut.

"Faktor terbesarnya adalah ketidakpastian aturan main. Yang paling atas itu UU (Undang-Undang) Migas. Semua yang berhubungan dengan hulu kan dinyatakan tidak berlaku, tapi sampai sekarang revisinya tidak selesai-selesai," kata Pri Agung, di Kantor Chevron, Jakarta, Selasa (16/5).

Selain itu, Pendiri Reforminer Institute ini menambahkan masalah perpajakan juga menjadi salah satu faktor penghambat investasi. "UU Migas memang membuka diri untuk tidak diberlakukan prinsip lack specialist atau bisa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku, tapi secara kontrak tidak seperti itu. Jadi ketidakpastian. Ada ketidakpastian lain dalam aturan main," jelasnya.

"UU Migas kan membuka diri terhadap pajak, sehingga muncul PP 79 yang ikut mengatur perpajakan di hulu migas. PP 79 bukan turunannya UU Migas. Tapi lahir dari aturan perpajakan. Akibatnya, ada ketidakpastian dalam pengembalian biaya investasi dan perlakuan pajak terhadap investasi itu. Harusnya berlaku prinsip assume and discharge atau pajak yang berlaku hanya pajak dalam kontrak, tapi karena aturannya jadi berlaku pajak-pajak lain yang dikenakan seperti PBB. Itulah yang discourage investasi. Apalagi investasinya berisiko," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Pri Agung, birokrasi yang berkepanjangan dan lama seperti proses pengambilan keputusan, perizinan tidak sederhana, baik di pusat maupun di daerah. "Sebenarnya ini isu lama, dalam setiap forum dengan pemerintah itu sudah selalu disampaikan," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Jokowi ajak Polandia kembangkan industri maritim Tanah Air
Datang ke China, Jokowi minta Shanghai Electric bangun pabrik di RI
Di KTT OBOR, Indonesia target raup investasi Rp 266 triliun
Proyek infrastruktur Medan ditawarkan di KTT One Belt One Road
Pemerintah tawarkan 2 pelabuhan calon hub internasional ke asing
Ini peluang bisnis incaran BNI & PT PP di konferensi pelabuhan Bali
Sri Mulyani ke PNS: Jangan ganggu pebisnis

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.