LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KNKT Sebut Ada Pilot Ketiga di Penerbangan Lion Air JT610 Sebelum Jatuh

KNKT mengakui adanya pilot ketiga dalam penerbangan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 043, rute Denpasar-Jakarta. Penerbangan dengan rute Denpasar-Jakarta tersebut merupakan penerbangan terakhir Boeing 737 Max 8 dengan nomor PK-LQP sebelum mengalami kecelakaan sehari setelahnya.

2019-03-21 19:33:53
Lion Air
Advertisement

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengakui adanya pilot ketiga dalam penerbangan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 043, rute Denpasar-Jakarta. Penerbangan dengan rute Denpasar-Jakarta tersebut merupakan penerbangan terakhir Boeing 737 Max 8 dengan nomor PK-LQP sebelum mengalami kecelakaan sehari setelahnya saat menempuh rute Jakarta-Tanjung Pinang.

"Pada penerbangan JT 043 dari Denpasar ke Jakarta yang mengalami gangguan setelah digantinya Angle of Attack sensor, KNKT menyampaikan bahwa benar ada pilot lain yang berada di cockpit pada penerbangan itu. Pilot ini adalah pilot yang telah selesai menjalankan tugas terbang dan akan kembali ke Jakarta," kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia, pilot yang memiliki kualifikasi sebagai pilot B737-8 (MAX) ini sudah diwawancarai oleh KNKT. Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan isi wawancara. "Sesuai UU no 1 tahun 2009 pasal 359, pernyataan dari seseorang yang diperoleh selama proses investigasi tidak boleh dipublikasikan. Untuk itu KNKT tidak akan menyampaikan hasil wawancaranya," jelas dia.

Advertisement

Kepala Subkomite Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo mengatakan keberadaan pilot ketiga tersebut sesungguhnya bukan merupakan tindakan yang melanggar aturan.

Dia menjelaskan dalam civil aviation safety regulation, disebutkan beberapa syarat yang membolehkan seseorang berada di kokpit, salah satunya orang yang memiliki lisensi sebagai penerbang.

"Tidak melanggar. Aturan pemerintah civil aviation safety regulation dalam part 121, kalau tidak salah 547 mengatakan orang yang boleh ada di kokpit adalah satu awak pesawat atau orang berlisensi boleh dia sedang bertugas atau tidak bertugas, tapi orang yang berlisensi," ujar dia.

Advertisement

"Kemudian pegawai pemerintah, Kementerian Perhubungan terutama, itu boleh. Ketiga (kalau) diizinkan oleh kaptennya, itu boleh. Jadi itu tidak melanggar," tandasnya.

Sebelumnya, KNKT menjanjikan akan segera merampungkan proses penyelidikan terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610, di Perairan Karawang, Jawa Barat, Oktober 2018. Hasil investigasi ditargetkan akan diumumkan pada Agustus 2019.

Baca juga:
KNKT Target Umumkan Hasil Investigasi Lion Air JT610 Agustus
KNKT Akui Pilot Sempat Berteriak Panik Sebelum Lion Air JT610 Jatuh
10 Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang, Lion Air Klaim Tingkat OTP Capai 88 Persen
KNKT Angkat Bicara Soal Isi CVR Lion Air JT 610 dan Pilot Ketiga
Ini Kata KNKT Soal Kumandang Takbir Sebelum Lion Air JT610 Jatuh
Di Blackbox Lion Air JT 610, Kumandang Takbir Terdengar Sebelum Jatuh
Akan Go Public, Lion Air Sudah Ikut IPO Masterclass di BEI

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.