Klaim asuransi pasca gempa Lombok sentuh Rp 39 miliar
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan jumlah klaim yang diajukan atas kejadian gempa bumi di Lombok pada pertengahan Agustus 2018, Nusa Tenggara Barat sudah mencapai Rp 39 miliar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan jumlah klaim yang diajukan atas kejadian gempa bumi di Lombok pada pertengahan Agustus 2018, Nusa Tenggara Barat sudah mencapai Rp 39 miliar.
"Baru pelaporannya, belum klaim yang dibayarkan. Mungkin dibayarkan paling cepat awal September 2018," kata dia, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (27/8).
Dia memperkirakan pengajuan klaim tersebut masih akan bertambah. Sebab, saat ini korban gempa masih banyak yang fokus menyelamatkan diri dan belum mengajukan klaim.
"Pelaporan belum semua. Fokus masih di rescue primer. Mungkin bulan-bulan ini (mulai lakukan pelaporan)," imbuhnya.
Hingga saat ini, jumlah pelaporan klaim itu terdiri dari 156 polis terhadap PT Reasuransi Maipark Indonesia. Dalam hal ini, pihak industri memang sengaja hanya mengacu pada data Reasuransi Maipark Indonesia.
"Satu sumber, kita koordinasi dengan Maipark. Biasanya satu minggu sekali ada perbaruan data," tandasnya.
Baca juga:
PUPR: Fasilitas publik Lombok akan berfungsi kembali Desember 2018
Kupang diguncang gempa 4,6 SR
Jayapura Papua diguncang gempa 3,7 SR
Menteri Rini minta BUMN sinergi pulihkan Lombok usai dilanda gempa
Iran diguncang gempa 6,0 SR, dua orang tewas dan 241 terluka
Pemerintah segera bangun 11 ribu rumah warga korban gempa Lombok