KKP Tangkap 166 Kapal Ilegal Pencuri Ikan Sepanjang 2021
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nur Awaludin menjabarkan, 114 kapal di antaranya berasal dari Indonesia. Kemudian, 52 sisanya merupakan kapal ikan asing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangkap sebanyak 166 kapal yang melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di Indonesia sepanjang 2021. Kapal ini terdiri dari kapal ikan Indonesia (KII) maupun kapal ikan asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nur Awaludin menjabarkan, 114 kapal di antaranya berasal dari Indonesia. Kemudian, 52 sisanya merupakan kapal ikan asing.
"Dengan rincian Indonesia 114 kapal, Malaysia 21 kapal, Vietnam 25 kapal, dan Filipina 6 kapal," jelasnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12).
Awaludin menyatakan, penting bagi KKP untuk terus memberantas peredaran kapal ilegal di wilayah perairan Indonesia. Mengingat, dampak ilegal fishing tersebut amat merugikan ekonomi dan mengganggu keseimbangan ekologi.
"Kita betul-betul concern mengenai ilegal fishing," tekannya.
Maka dari itu, KKP berkomitmen terus meningkatkan sinergi bersama stakeholders terkait dalam memperkuat patroli di perairan Indonesia. Dengan begitu, diharapkan dapat mengantisipasi tindakan pencurian ikan yang amat merugikan Indonesia.
"Kita memegang teguh komitmen dari bapak menteri (Trenggono) dalam rangka pembangunan ekonomi dan ekologi," tutupnya.
Baca juga:
Ini Jumlah Kapal Pencuri Ikan yang Ditangkap Sepanjang 2021
Bukan Ditenggelamkan, Menteri Trenggono Pilih Serahkan Kapal Pencuri Ikan Ke Nelayan
Dalam Sepekan, KKP Tangkap 1 Kapal Asing dan 6 Kapal Ikan RI
KKP Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan Berbendara Malaysia
Polisi Bekuk Warga Bali Tangkap Ikan Hias Pakai Potassium di Perairan Berau
Nelayan Keluhkan Kapal Ikan Vietnam Beroperasi di Pulau Laut Natuna