Kesal iklan umroh pasang harga pakai USD, BI siap denda Rp 200 juta
Bank Indonesia telah mewajibkan transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah.
Bank Indonesia (BI) secara tegas telah melarang transaksi menggunakan alat pembayaran valuta asing atau mata uang asing secara tunai di dalam negeri sejak tahun 2011 lalu. Bank sentral mewajibkan setiap transaksi dalam negeri menggunakan mata uang Rupiah.
"Namun hingga sekarang masih saja kita lihat iklan di surat kabar ada transaksi yang menggunakan valas," kata Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung Marudut Butar Butar seperti dilansir Antara di Bandarlampung, Jumat (9/10).
Dia menyebutkan, beberapa iklan di media cetak saat ini masih mencantumkan tarif dalam mata uang asing pada beberapa jenis iklan seperti umroh, produk komputer atau laptop dan lain-lain.
Menurutnya, pengaturan tentang penggunaan mata uang Rupiah itu telah tercantum dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) menyebutkan, bahwa Rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri.
Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung itu mengatakan ancaman hukuman penjara bagi yang melanggar adalah satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Peraturan baru tentang pelarangan transaksi domestik dengan valas ini lanjut Marudut, sebagai upaya Bank Indonesia dalam membendung pelemahan nilai tukar Rupiah.
Marudut mengatakan sosialisasi mengenai larangan ini terus digencarkan Perwakilan BI Lampung, termasuk akan mengirimkan imbauan dalam bentuk tertulis pada media massa yang ada di Lampung.
(mdk/idr)