LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp 60 miliar

Harga bensin eceran ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2015-08-20 18:45:25
Pertamina
Advertisement

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).

Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.

Advertisement

"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tandasnya.

Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.

"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun."

Advertisement

Baca juga:
Margin kecil, pengusaha ogah bangun SPBU di daerah pelosok Indonesia
ICW desak Pertamina turunkan harga elpiji 12 kilogram
ICW usul harga gas elpiji 12 Kg dievaluasi tiap dua bulan sekali
Mantan dirut Pertamina tutup usia, ini sederet prestasinya
Punya Rp 27,7 T, Pertamina klaim kuat hadapi gejolak harga minyak

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.