Kepala Daerah Yang Telat Bayar THR PNS Akan Dikenai Sanksi
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan kepala daerah yang terlambat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS di daerahnya akan diberikan sanksi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan kepala daerah yang terlambat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS di daerahnya akan diberikan sanksi.
Sanksi diberikan kepada kepala daerah yang malas atau mengulur waktu pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut.
"Ya pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional yang berlaku seluruh nasional," kata dia di kantornya, Rabu (14/5).
Dia menegaskan THR dan gaji ke 13 perlu dibayarkan tepat pada waktunya sebab berkaitan dengan kesejahteraan pegawai. "Ini juga di dalam kerangka untuk peningkatan kesejahteraan baik PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sehingga ini harus benar-benar dilaksanakan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, sanksi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Sesuai PP, ada beberapa tahapan (sanksi) baik itu dimulai dari teguran pertama, kedua dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan TNI, Polri, PNS serta pensiunan yang mengalami permasalahan pencairan THR dan gaji ke-13 nya dapat melakukan pengaduan kepada Kemendagri.
Baca juga:
Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Tepat Waktu
Mendagri Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-14 PNS Tak Molor
Aturan Diteken Sri Mulyani, THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Ini Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural
Jokowi Tandatangani Aturan Pencairan THR untuk PNS, Ini Rinciannya
Menaker Minta THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran