LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kepala BKN: PPPK Bukan Tenaga Honorer Biasa

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menegaskan bahwa rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.

2021-01-05 10:46:07
PPPK
Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menegaskan bahwa rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.

"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme," ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).

Berdasarkan skema kerjanya sendiri ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.

Advertisement

"Merujuk kepada sistem manajemen ASN hampir semua negara maju yang juga membagi ASN yang menjadi dua maka PPPK ini lebih dikhususkan untuk merekrut tenaga profesional jabatan-jabatan tertentu," ujarnya.

Dia mencontohkan, jika ada pemerintah sewaktu-waktu membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak dimiliki, maka dengan skema PPPK ini pemerintah bisa merekrut guru besar langsung. Dengan posisi guru besar yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.

"Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah dari dosen pertama kemudian rektor baru guru besar. PPPK ini dimaksudkan untuk seperti itu. Jadi dia bukan pegawai biasa dia adalah pegawai profesional yang memiliki status aparatur sipil negara," kata dia.

Advertisement

Tahun ini Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru PPPK

Sebagai informasi saja, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Dari 147 jabatan fungsional tersebut di dalamnya juga adalah jabatan guru.

"Jadi guru ini satu diantara 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," jelas dia.

Untuk tahun ini, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini dikarenakan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Selain itu, rekrutmen 1 juta tenaga pendidik PPPK ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.

"Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer," kata Bima.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.