Kepala BKN Pastikan Pegawai PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Semena-mena
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, meminta masyarakat tidak khawatir ketika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberhentikan secara paksa. Sebab, dalam skema PPPK, pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja dan ada aturannya sendiri.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, meminta masyarakat tidak khawatir ketika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberhentikan secara paksa. Sebab, dalam skema PPPK, pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja dan ada aturannya sendiri.
"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bagi PPPK ini untuk diberhentikan dengan semena-mena itu akan ada aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
Dia menegaskan, di dalam perjanjian kerja PPPK bukan hanya mengatur mengenai masa kerja saja. Tetapi juga perjanjian target pencapaian.
Sehingga jika seseorang yang memiliki kemampuan untuk memenuhi target-target yang baik tentu tidak perlu ada kekhawatiran pemberhentian.
"Karena sebagai ASN memberhentikan ASN itu tidak mudah jadi harus ada sesuatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan," ujarnya.
"Ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun setelah itu putus kontrak tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer aja tidak mudah apalagi pegawai ASN," sambung dia.
Tak Berkinerja Baik, PNS Bisa Dipecat
Pada saat yang sama, lanjut dia, PNS pun juga harus memenuhi kinerjanya. Sehingga tidak ada zona nyaman lagi bagi PNS.
"Jadi kalau PNS tidak bisa dipecat juga tidak bisa begitu, karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya dan penilaian objektif dia bisa saja mendapatkan hukuman sedang sampai berat berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja pemberhentian kalau kinerja yang tidak dilakukan dengan baik," jelas dia.
Sementara itu, untuk masalah guru PPPK juga tentu ada tambahan-tambahan aturan yang akan diberikan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Nah kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja karena PPPK ini setiap penerimaan penetapan dan pemberhentian seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan masuk dalam data base ASN di BKN jadi tidak bisa PPPK itu secara semena-mena memberhentikan PPPK," tandasnya.
(mdk/bim)