Kepala Bekraf Ingin Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Pembiayaan
Bekraf melalui Deputi Fasilitas HAKI dan regulasi bersama DPR hingga kini terus membenahi segala regulasi yang diperlukan agar rencana ini dapat berjalan.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf tengah mendorong agar sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa menjadi jaminan pembiayaan. Nantinya sama seperti sertifikat tanah, sertifikat HAKI dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usaha.
"Bekraf mengusulkan ketentuan mengenai skema pembiayaan HAKI dalam rancangan undang-undang yang memungkinkan HAKI digunakan sebagai instrumen jaminan untuk mengakses keuangan dan lembaga keuangan," ujarnya di JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4).
"Sehingga meski nantinya pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki aset fisik yang memadai, tapi memiliki HAKI tetap mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Dengan menjadikan HAKI sebagai jaminannya," sambungnya.
Bekraf melalui Deputi Fasilitas HAKI dan regulasi bersama DPR hingga kini terus membenahi segala regulasi yang diperlukan agar rencana ini dapat berjalan. Selain itu, Bekraf juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan HAKI atas usaha kreatif yang dikelola.
"Kami telah melakukan berbagai upaya masif mendorong kesadaran pelaku ekonomi kreatif di Indonesia tentang pentingnya perlindungan HAKI. Hal ini kami lakukan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi pendaftaran HAKI yang dilaksanakan di berbagai kota," jelas Triawan.
Sementara itu, Deputi bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema mengatakan, pembahasan sertifikat HAKI menjadi jaminan pembiayaan masih digodok bersama DPR. Setidaknya ada dua yang menjadi pokok pembahasan yaitu payung hukum dan penyiapan profesi penilai HAKI.
"Jadi selama ini kita cuma punya profesi penilai aset fisik, sehingga nantinya sertifikat HAKI bisa dievaluasi sebagaimana hal nya aset fisik. Itu yang sedang kita upayakan dan regulasi pendukungnya seperti perbankan juga perlu kita benahi karena di bawah OJK untuk mendukung skema pembiayaan berbasis HAKI," jelasnya.
Ari menargetkan, payung hukum dan penyediaan profesi penilai HAKI dapat rampung tahun ini. Sehingga tahun depan pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki sertifikat HAKI dapat mendapat pembiayaan dari perbankan.
"Mudah-mudahan tahun ini pembahasan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan pembiayaan selesai. (Target) tahun depan bisa diimplementasikan dan diujicobakan. Karena ini biasanya butuh waktu. Malaysia dan Singapura saja butuh lima tahun untuk bisa menerapkan ini," tandasnya.
Baca juga:
Baru 902.000 Pelaku Ekonomi Kreatif RI Kantongi Hak Kekayaan Intelektual
Bekraf Serahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ke 12 Pelaku Ekonomi Kreatif
Edukasi Jadi Kunci Perangi Peredaran Film Bajakan di Indonesia
Strategi Viu Buat Masyarakat Indonesia Tertarik Nonton FIlm Secara Legal
Viu Gandeng IKJ Bawa Karya Indonesia ke Panggung Global
Penyedia Layanan Nonton Film Online Hadir, Bos Bekraf Beberkan Untung Ruginya