LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemnaker Tak Jamin 2019 Bebas PHK, Ini Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tak bisa memastikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal terhenti pada 2019 mendatang meski mengklaim telah memangkas jumlah PHK sejak 2014-2018. Pemberhentian hubungan kerja merupakan bagian dalam dunia bisnis yang menjadi wewenang sebuah perusahaan atau institusi.

2018-12-28 14:37:19
PHK Karyawan
Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tak bisa memastikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal terhenti pada 2019 mendatang meski mengklaim telah memangkas jumlah PHK sejak 2014-2018. Pemberhentian hubungan kerja merupakan bagian dalam dunia bisnis yang menjadi wewenang dari sebuah perusahaan atau institusi.

"Kalau PHK itu kan namanya bisnis ya. Concern utama pemerintah membuat ketenagakerjaan menjadi suatu ekosistem yang baik," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Khairul Anwar, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (28/12).

Namun begitu, dia menambahkan, jumlah pemutusan tenaga kerja kini sudah semakin mengerucut. "PHK kondisi perusahaan masing-masing, tapi dari angka sudah kelihatan semakin kecil," tegasnya.

Advertisement

Dia menyampaikan, Kemnaker juga gencar menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja terlatih untuk menghadapi revolusi industri 4.0. "Yang jelas sosialisasi pemahaman menyiapkan SDM, memberikan pemahaman ke semua stakeholder, masif dilakukan. Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri) masif mendorong itu semua dalam 2 tahun," jelas dia.

Adapun menurut data Kemnaker, angka PHK sejak 2014-2018 tercatat sebesar 152.491 orang. Bila dihitung sejak 2015 hingga 2018, total PHK terpantau menurun 77.687 orang yakni sebanyak 74.804 orang.

Khairul Anwar meneruskan, pemerintah tak bisa berpaling dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU 13/2003) tentang Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi masalah PHK. "Kalau regulasi acuan kita UU 13 Ketenagakerjaan. Itu yang ada, tidak bisa berpaling dari UU," tegasnya.

Advertisement

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemnaker: Sejak 2014, Korban PHK Hanya 152.491 orang
4 Gelombang PHK Massal Luput dari Perhatian Selama 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
KSPI Minta Inalum Perintahkan Freeport Pekerjakan Kembali 8.100 Pekerja yang Dipecat
Nestle Tutup Pabrik di Jerman dan Pecat Ratusan Pekerja
Buruh diminta tak tuntut kenaikan UMP kelewat tinggi hindari aksi PHK
Tips sukses wawancara kerja untuk si korban PHK
Hadiri HUT KSPSI, Menaker wacanakan tunjangan buat korban PHK & keluarga

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.