LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kementerian ESDM Surati Sri Mulyani Ubah Formula Hitung Harga Solar Subsidi

Menurut Djoko, jika formula yang diusulkan sudah disetujui, maka akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

2019-11-21 19:53:49
ESDM
Advertisement

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat ke Kementerian Keuangan untuk merevisi formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi.

"Surat itu sedang kita kirim ke Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas ‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurut Djoko, jika formula yang diusulkan sudah disetujui, maka akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Advertisement

‎"Perubahannya tadi usulannya sesuai Perpres kita mengajukan ke Kemenkeu kita tinggal nunggu dari Kementerian Keuangan," tuturnya.

Namun ketika ditanyakan detail perubahan formula harga Solar subsidi, Djoko enggan menyebutkan. "Itu prosedurnya seperti itu sudah jangan tapi-tapi," tegasnya.

Advertisement

Bocoran Fomula Penentuan Harga Solar

Berdasarkan surat pengajuan revisi formula harga solar subsidi yang diperoleh Liputan6.com, usulan perubahan dari yang semula 95 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp802 per liter, menjadi 100 persen HIP minyak solar + Rp802 per liter.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25persen Sulfur.

Revisi ini ditujukan untuk mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.

Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95 persen HIP minyak solar + Rp802,00 per liter.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.