LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kementerian ESDM kembali sederhanakan 7 aturan mengenai migas

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penyederhanaan regulasi dan perizinan di sektor migas, guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan usaha di sektor migas.

2018-03-01 16:01:04
ESDM
Advertisement

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan pihaknya kembali melakukan penyederhanaan regulasi dan perizinan di sektor migas, guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan usaha di sektor migas.

Dia menjelaskan, sebanyak 7 peraturan disederhanakan menjadi 6 peraturan. Meski demikian baru tiga peraturan yang sudah menjadi Peraturan Menteri (Permen), selebihnya masih berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

"Dari ke enam RPM tersebut hanya tiga yang sudah menjadi Permen, ketiganya akan menyusul," kata saat Konferensi Pers di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis, (1/3).

Advertisement

Ketiga permen yang sudah ditetapkan tersebut adalah Permen No 15/2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas yang direvisi dari regulasi sebelumnya Permen ESDM No 1/2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian Permen No 13/2018 mengenai Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas digabung pada regulasi sebelumnya yaitu Permen ESDM No 16/11 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, dan Permen ESDM No 26/2009 mengenai Penyediaan Pendistribusian LPG.

Selanjutnya, Permen 14/2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas yang telah direvisi dari regulasi sebelumnya Permen ESDM No 27/28 mengenai Kegiatan Usaha Penunjang Migas.

Advertisement

Penyederhanaan tersebut, menyusul dari 11 peraturan menteri (Permen) yang dicabut berdasarkan aturan Permen 06 Tahun 2018, tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM dan keputusan Menteri ESDM terkait kegiatan usaha migas.

"Mulai 11 Januari peraturan terkait migas telah kita cabut. Sektor ini terus berevolusi untuk memperbaiki lewat empat tahapan yang sudah kami lakukan supaya membantu. Jangan sampai investor migas justru ketakutan melihat ini. Kita menghapus izin hal-hal yang tidak sesuai dengan zaman kita hapus," ungkap Ego.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan, yang meliputi 11 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 4 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 7 peraturan di Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba), 7 peraturan di Bidang EBTKE, dan 3 Petunjuk Teknis di SKK Migas.

"Sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena indikator makro semua baik," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kantornya, Senin (5/2).

Baca juga:
ESDM keluhkan alotnya revisi UU Migas ganggu investasi
Menteri Jonan: IPS mau investasi silakan, tapi tarif listrik harus terjangkau
Pemerintah diminta putuskan status lapangan migas Sukowati
Kementerian ESDM tawarkan 26 wilayah kerja migas
Saat pelantikan 80 pejabat ESDM, Menteri Jonan sentil masalah pegawai titipan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.