LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kementerian BUMN sudah terima surat pengunduran diri bos Garuda

Sejumlah nama dikabarkan sudah disiapkan, baik dari internal maupun eksternal Garuda Indonesia.

2014-12-11 12:30:48
Garuda Indonesia
Advertisement

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menerima surat pernyataan dari Emirsyah Satar perihal pengunduran diri sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Oh ya, ya itu sudah tahu. Tapi saya belum baca," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik dan Perhubungan Dwijanti Tjahjaningsih di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (11/12).

Pengunduran diri Emirsyah akan diumumkan langsung oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno. "Kalau tidak salah ada dari bu menteri mau kasih konferensi pers," jelas dia.

Advertisement

Saat ditanyakan soal sosok pengganti Emirsyah, Dwijanti memilih tidak memberikan bocoran. "Ya kan memang kalau satu, kan empat (calon). Besok saja lah. Atau tidak nanti," ungkapnya.

Sejumlah nama dikabarkan sudah disiapkan. Dia menyebut ada nama dari internal garuda, ada pula dari luar perseroan. "Nanti kalau saya ngasih tahu A ternyata B. Ada dari dalam ada dari luar (Garuda)," ucapnya.

Sebelumnya, Emirsyah sudah menyerahkan surat kepada otoritas bursa pada 10 Desember 2014. Isinya soal pengunduran diri dari kursi orang nomor satu di maskapai pelat merah itu.

Advertisement

Terkait itu, pemegang saham akan dimintakan persetujuan pada rapat umum pemegang saham luar biasa, 12 Desember 2014. Berdasarkan anggaran dasar perseroan, pengunduran diri tersebut akan efektif setelah disetujui dalam rapat umum pemegang saham.

Mengacu kepada Peraturan Bapepam No.X.K.1 lampiran keputusan ketua bapepam no.kep-86/PM/1996 tentang keterbukaan informasi yang harus disegerakan diumumkan kepada publik dan peraturan bursa efek jakarta No.1-E tentang kewajiban penyampaian informasi tanggal 19 juli 2004 bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 8 Desember 2014.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.