Kementerian BUMN Lakukan Perampingan di Perusahaan BUMN, Begini Skenarionya
Di Kementerian BUMN, perampingan dilakukan dengan pemangkasan sejumlah deputi hingga tersisa 3 deputi saja. YAkni deputi bidang hukum dan perundang-undangan, deputi bidang SDM, teknologi dan informasi, dan deputi bidang keuangan dan manajemen risiko
Kementerian BUMN tengah fokus melakukan efisiensi di perusahaan BUMN, salah satunya melalui restrukturisasi. Di mana banyak dilakukan perampingan, baik dari struktur organisasi Kementerian BUMN sendiri, hingga perusahaan milik BUMN.
Di Kementerian BUMN, perampingan dilakukan dengan pemangkasan sejumlah deputi hingga tersisa 3 deputi saja. YAkni deputi bidang hukum dan perundang-undangan, deputi bidang SDM, teknologi dan informasi, dan deputi bidang keuangan dan manajemen risiko
"Restrukturisasi pertama kami dilakukan di kementerian BUMN sendiri dengan mengubah struktur kita. Lebih ramping dan deputi langsung di bawah wamen yang memegang portfolio," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam webinar ruang energi, Kamis (22/10).
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan BUMN dikelompokkan dalam 2 klaster yang masing-masing dikoordinir oleh wakil menteri I dan II. Adapun pembentukan sub holding BUMN didasarkan pada end-to-end supply chain dan fokus pada core business.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan BUMN akan dipetakan dalam 4 kategori. Pertama surplus creator, yakni kelompok perusahaan BUMN yang memaksimalkan nilai tambah. Kedua, strategic value, yakni kelompok perusahaan BUMN yang dapat memberikan nilai strategis keekonomian dan menyediakan layanan publik.
Ketiga welfare creators, yakni kelompok perusahaan bUMN yang fokus utamanya dalam pelayanan publik. Dan keempat yakni dead-weight, merupakan perusahaan BUMN yang tidak memiliki potensi nilai tambah maupun layanan publik yang kemungkinan besar akan segera dibubarkan.
"Kalau tidak bisa dimergerkan dengan yang lain, maka dia (perusahaan dead-seight) akan dihilangkan saja karena tidak punya nilai apapun, baik ekonomi dan sosial," kata Arya.
Subholding Migas
Sementara itu, terkait dengan pembentukan holding dan subholding migas, Arya menjelaskan bahwa hal ini sudah direncanakan sejak 2014 lalu. Ditandai dengan penandatanganan kajian holding BUMN Migas pada akhir 2017, dilanjutkan dengan integrasi PGN ke subholding di akhir 2018.
"Jadi subholding di Pertamina itu dirancang jauh-jauh hari, tapi kita jadikan sekarang," kata dia.
Tujuan dari holding ini adalah untuk pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Group. Kemudian mempercepat pembangunan bisnis baru, dan menjalankan program-program nasional.
Untuk subholding, di antaranya adalah untuk mempercepat pengembangan usaha dan kapabilitas bisnis eksisting, meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan. Serta mendorong operational excellence yang lebih fokus.
"Karena dia seperti kapal induk besar. Karena kapal itu besar maka ini akan membuat dia tidak fleksibel, makanya kita pecah menjadi subholding-subholdingnya. supaya pengembangan Pertamina ke depan adalah tujuan kita untuk optimalisasi bisnisnya," kata Arya.
Terkait dengan apakah kebijakan ini menyalahi Undang-Undang, Arya menjelaskan bahwa akan terjadi banyak perubahan di masa yang akan datang. Seperti perubahan penggunaan bahan bakar dari fosil ke baterai.
"Perbuhan seperti ini membuat perubahan cara pandang terhadap Undang-Undang juga. jadi pandangan inilah yang menjadi tantangan kita bahwa bisnis itu akan terus bergerak," pungkas dia.
(mdk/idr)