Kementan siapkan komisi ahli revisi dua aturan impor daging sapi
Larangan ini dinilai membuat harga daging sapi menjadi mahal.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut melarang impor sapi siap potong.
Larangan ini dinilai membuat harga daging sapi menjadi mahal. Untuk itu, Kementerian Pertanian telah siapkan kajian akademik oleh komisi ahli untuk revisi UU tersebut.
"Sepanjang apa yang direkomendasikan oleh komisi ahli. Melihat melakukan test review bagaimana sejarah penyakitnya, RPHnya, ke mana saja didistribusikan dan bagaimana cara packagingnya. Yang ke sana sudah ahlinya yang mengacu pada organisasi kesehatan hewan dunia," ujar Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita, di kantor Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (19/7).
Ketut menegaskan Kementan percayakan revisi aturan tersebut kepada ahli tersebut. Kendati demikian, Kementan tetap melakukan upaya agar distribusi daging sapi sampai ke pasaran, sehingga harganya bisa turun hingga Rp 80.000 per kg.
"Makanya sampai kemarin saya pesankan bahwa risk mitigasi penting. Risk mitigasi ketika tingkat ancaman masih ada, kita harus melakukan pengawasan langsung. Itu saya harapkan nanti sampai ke distribusi diawasi," pungkasnya.
Sabagai informasi, impor sapi siap potong memang tidak diperbolehkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2014. Dalam pasal 36 B ayat 2 disebutkan, pemasukan ternak atau kegiatan impor hanya diperbolehkan untuk sapi bakalan.