LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kementan Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat Binaan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, Kementerian Pertanian akan mencabut Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

2020-08-29 16:18:45
Kementan
Advertisement

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, Kementerian Pertanian akan mencabut Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (29/8).

Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Advertisement

Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini merupakan kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan yang diatur melalui Kepmentan 511/2006.

"Pada tahun 2006, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," kata Tommy.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

Advertisement

"Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," jelas Tommy.

Baca juga:
Kementan: Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat Sejak 2006
10 Manfaat Biji Teratai bagi Kesehatan, Atasi Insomnia hingga Turunkan Tekanan Darah
8 Manfaat Minyak Melati bagi Tubuh, Sebagai Antidepresan hingga Penenang Hati
5 Manfaat Kayu Secang untuk Kecantikan, Cegah Jerawat hingga Meremajakan Kulit
8 Manfaat Biji Kelor bagi Kesehatan Tubuh, Redakan Nyeri hingga Atasi Anemia
8 Manfaat Milk Thistle bagi Kesehatan, Melindungi Kulit hingga Hati
5 Manfaat Daun Insulin untuk Kesehatan, Kenali Efek Sampingnya

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.