Kemenperin mulai godok konsep Kawasan Industri Halal
"Kita masih konsepnya dulu dikembangkan. Kita akan komunikasikan ke Pemda yang sediakan tempatnya."
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membentuk Kawasan Industri Halal. Kawasan tersebut ditargetkan selesai sebelum 2020, sebab masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kawasan Industri Halal.
Industri halal sangat dibutuhkan karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia.
"Kita masih tunggu PP terkait pengaturan halal, Undang-Undang sudah ada dan PP-nya masih dibahas bersama. Supaya pengaturan kawasan pengawasan industri, itu yang masih diselesaikan," kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat, Di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (28/9).
Sambil menunggu PP di sahkan, pihaknya terus mengembangkan konsep tentang industri halal. "Kita masih konsepnya dulu dikembangkan. Kita akan komunikasikan ke Pemda yang sediakan tempatnya," ujarnya.
Syarif saat ini menyoroti soal makanan halal. Dia berharap industri makanan lebih tergerak untuk mendapat sertifikat halal.
"Itu yang masih kita konsepkan. Bisa saja nanti kelompok makanan. Tapi terkait halal kan cenderung ke makanan dulu. Tapi tentunya tidak tutup kemungkinan yang lain," ujarnya.
Baca juga:
Kemenperin: Produk halal dalam negeri harus dikenalkan ke masyarakat
Kadin usulkan bentuk badan halal untuk produk RI
Indonesia gandeng Malaysia perkuat produk-produk halal
Aturan Lembaga Sertifikasi Halal untuk Pariwisata Disiapkan
Daging kerbau impor tunggu sertifikat halal MUI