Kemenperin Apresiasi Komitmen Gaprindo Turunkan Perokok Anak Hingga 8,7 Persen
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim mengatakan, rokok dan produk tembakau lainnya termasuk produk yang mengandung zat adiktif yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan.
Kementerian Perindustrian mendukung Gerakan kampanye Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dalam menekan perokok anak lewat aksi kolaborasi lintas platform. Kemenperin juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Gaprindo untuk menurunkan angka perokok anak hingga 8,7 persen sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim mengatakan, rokok dan produk tembakau lainnya termasuk produk yang mengandung zat adiktif yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan.
"Dalam pengendalian produk tembakau terkait peredaran dan pemasaran khususnya yang ditujukan kepada anak, remaja dan ibu hamil," kata Abdul dalam konferensi pers Komitmen Tekan Perokok Anak Lewat Aksi Kolaborasi Lintas Platform, Rabu (16/12).
Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong untuk menerapkan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan secara konsisten serta penegakan hukumnya dengan melibatkan seluruh stakeholder baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Industri Hasil Tembakau, retail, dan masyarakat umum.
"Meskipun PP ini terkait Kesehatan tapi karena ini membahayakan jadi kita dorong diterapkan secara benar dan tentunya kalau ada oknum dari perusahaan harus benar-benar ditegakkan, sehingga PP ini bisa berjalan seperti yang diharapkan," ujarnya.
Kendati begitu, pemerintah pusat dan daerah juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan, membina dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif tersebut.
Pengamanan dimaksud meliputi sisi produksi dan impor, peredaran, perlindungan Khusus bagi anak dan perempuan, dan pengendalian Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Saya kira norma ini bisa dibaca di PP 109 tahun 2012, kami mengharapkan betul norma ini bisa dijalankan dengan baik. Kalau memang tidak diterapkan dengan baik maka perlu ditegakkan hukumnya," tegasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penjualan Rokok di Gerai Ritel Menurun Akibat Pandemi Covid-19
Industri Tembakau Terkontraksi 5,19 Persen Akibat Pandemi dan Kenaikan Cukai
Strategi Produsen Turunkan Angka Perokok Anak di Indonesia
Cukai Rokok Naik 1 Februari 2021, Menkeu Harap Anak-Anak Tak Lagi Mampu Membeli
Fakta di Balik Harga Rokok Semakin Mahal Tahun Depan