LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KemenkopUKM minta rencana pembatasan transaksi tunai disosialisasikan

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Agus Muharram mengatakan, rencana terkait dengan PTUK perlu disosialisasikan kembali, khususnya bagi para pelaku UKM.

2018-04-22 20:00:00
Kementerian Koperasi dan UKM
Advertisement

Pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai direncanakan maksimal Rp 100 juta.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Agus Muharram mengatakan, rencana terkait dengan PTUK perlu disosialisasikan kembali, khususnya bagi para pelaku UKM.

"Saya pikir bertahap, karena masyarakat harus disosialisasikan dulu," kata Agus di Jakarta, Minggu (22/4)

Advertisement

Menurutnya, proses transaksi jual beli di luar negeri belum sepenuhnya menggunakan electronic data capture (EDC). Pada prosesnya masyarakat masih banyak yang sering menggunakan uang tunai.

"Misal contoh kita keluar negeri (harus) pakai EDC tidak? Kalo beli oleh-oleh belum kan. Di negara maju di Jepang, di mana pun belum. Nanti suatu saat kalau semua sudah tanpa uang tunai, ya kita harus bisa beradaptasi. Bangsa kita tingkat adaptasi tinggi," imbuhnya.

Bahkan, dia menyebut RUU terkait dengan PTUK belum tentu ditetapkan dan akan terlaksanakan. "Bukan berarti tidak setuju dengan cashless tapi bertahap, disosialisasikan dulu dicek dulu kesiapan dari masyarakat. Kita bertahap lah," tambah dia.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan diselesaikan. Menurutnya, payung hukum itu diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Baca juga:
BUMN targetkan jumlah aset mencapai Rp 7.800 triliun di 2018
BI sebut tahun politik beri dampak positif bagi investasi RI
Genjot keuangan, PT Taspen optimalkan kinerja anak usaha
Rupiah tembus Rp 13.900 per USD, ini kata BI
Ekonom prediksi BI naikkan suku bunga 25 persen akhir tahun ini
Di REI Mega Expo, pengembang di Cimanggis ini tawarkan DP 0 persen

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.