LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkop hapus 61.912 unit koperasi tidak aktif dari database

"Jumlah ini dinamis bisa nambah bisa kurang, sama seperti kita dia sehat lari-lari. tahu-tahu esoknya mati."

2016-10-14 17:18:57
Kementerian Koperasi dan UKM
Advertisement

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menghapus 61.912 unit koperasi tidak aktif dari database Kementerian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.213 unit koperasi dibubarkan karena sama sekali tidak pernah aktif.

Sementara itu, sebanyak 32.427 unit koperasi juga siap dibubarkan. Hanya saja saat ini Kemenkop masih menunggu usulan dari Dinas Daerah dan Deputi Pengawasan.‎ Sedangkan sisanya sebanyak 23.272 unit koperasi tinggal menunggu konfirmasi dari daerah.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring mengatakan, potensi koperasi tidak aktif masih dimungkinkan bertambah. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan guna memastikan jumlah koperasi yang tidak aktif.‎

Advertisement

"Jumlah ini dinamis bisa nambah bisa kurang, sama seperti kita dia sehat lari-lari. tahu-tahu esoknya colaps mati, jumlah itu bisa nambah dan turun," ujarnya di Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (14/10).

Keinginan untuk membubarkan koperasi tidak mudah dilakukan.‎ Sebab, banyak koperasi yang meninggalkan utang, defisit atau persoalan hukum baik dengan anggota ataupun pihak lainnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari.‎

Advertisement

"Membubarkan itu tidak semudah melahirkan sebab banyak koperasi yang punya dosa, nah enggak bisa dikuburkan kalau masih ada dosa, kita koordinasikan dengan daerah supaya tidak lama-lama digantung. Siapa yang aman kita kubur akan segera kita kubur," tuturnya.

Melaidi menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada koperasi yang aktif namun tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) untuk‎ melakukan RAT dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi. Sebab, jika mereka tidak melakukan hal tersebut, pihaknya akan menetapkan unit koperasi t‎ersebut sebagai koperasi tidak aktif.

"Kita beri waktu antara 3-6 bulan untuk klarifikasi misal ada sengketa internal sehingga tidak bisa RAT jadi belum bisa dibubarkan silakan mengajukan klarifikasi. Koperasi adalah badan usaha juga jadi harus ada pertanggung jawaban, tapi kalau memang tidak aktif dan tidak RAT ya kita cabut badan usahanya," pungkasnya.‎

Baca juga:
Akses perbankan terbatas, penyerapan KUR di sektor pertanian rendah
Penyaluran KUR tembus Rp 73,9 triliun per 10 Oktober
Gandeng PPATK, Kemenkop UKM awasi praktik simpan pinjam di koperasi
Himpunan GKNI perkenalkan buatkontrak.com untuk wirausaha UKM
Pemerintah beri kesempatan peternak sapi punya koperasi sendiri

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.