LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkop dan KPPU Kolaborasi Awasi Mal yang Tak Beri Ruang 20 Persen untuk UMKM

Selain itu, kerja sama antara Kemenkop UKM dan KPPU dinilai penting untuk sinergi perlindungan dan meningkatkan popularitas KUMKM.

2020-01-06 16:24:58
Kementerian Koperasi dan UKM
Advertisement

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kerja sama efektif dalam pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar seperti mal dengan koperasi, usaha menengah, kecil dan mikro (KUMKM). Pengawasan kemitraan dijalani untuk menjaga kesetaraan antar pelaku usaha besar (mal) dan KUMKM.

"Kemitraan merupakan strategi untuk mendorong KUMKM masuk dalam value chain dan pasar global dan menjadi strategi untuk mendorong UMKM naik kelas," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta, Senin (6/1).

Kemitraan dalam bentuk KUMKM ini di antaranya memasok bahan baku, barang setengah jadi dan usaha besar sebagai produsen menjadi off taker serta kemitraan dalam pembiayaan, dipastikan tidak terjadi penguasaan oleh perusahaan besar. "Karena itu, kemitraan dengan KPPU menjadi penting," kata Teten.

Advertisement

Selain itu, kerja sama antara Kemenkop UKM dan KPPU dinilai penting untuk sinergi perlindungan dan meningkatkan popularitas KUMKM. "Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi supaya sama-sama maju. Usaha besar tetap besar, tapi yang UMKM juga harus naik kelas," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha.

"Misalnya, dengan para pengelola mall, karena ada ketentuan 20 persen, harus mengakomodasi UMKM di mal-mal tersebut," tambah Toha.

Advertisement

Proses Dilakukan KPPU

Kurnia mengatakan, proses yang dilakukan KPPU lebih pada pencegahan dan perbaikan. Hal itu guna mendorong kemitraan yang belum berjalan baik, agar dapat berlangsung secara bagus.

Sesuai dengan UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Kurnia mengatakan akan melakukan pengkajian, mengenai pengawasan hubungan kemitraan antara pengusaha besar (mal) dan KUMKM.

Kajian itu ditujukan agar pengusaha besar dan KUMKM dapat saling memajukan. "Jika ditemukan kemitraan yang tidak seimbang, tujuannya menguasai, kami minta segera diubah. Namun, jika sudah diberi peringatan tiga kali belum berubah, kita tegakkan hukumnya," tegas Kurnia.

Reporter Magang: Nurul Fajriyah

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.