LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkeu: UU HPP Terobosan Bersejarah untuk Green Economy Indonesia

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memiliki objek pajak baru yakni pajak karbon. Pengenaan pajak karbon ini akan mulai berlaku pada April 2022 untuk PLTU batubara PLN dengan tarif dasar Rp 30 per kilo CO2e.

2021-10-07 22:26:31
Pajak
Advertisement

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memiliki objek pajak baru yakni pajak karbon. Pengenaan pajak karbon ini akan mulai berlaku pada April 2022 untuk PLTU batubara PLN dengan tarif dasar Rp 30 per kilo CO2e.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan kegiatan ekonomi masyarakat. Maka peta jalan harus dibangun dan keberadaan UU HPP sudah memberikan ruang pengenaan pajak karbon.

"UU HPP akan digunakan untuk dorong green economy di Indonesia bisa lebih cepat tidak serta merta tapi ini terobosan bersejarah untuk green economy Indonesia," kata dia dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10).

Advertisement

Menurutnya, tarif Rp 30 per kilogram CO2e tersebut hanyalah batas minimum pengenaan pajak. Artinya tarif ini disesuaikan dengan harga karbon sendiri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan pajak karbon ini tidak bertujuan untuk membebani masyarakat atau dunia usaha. Sebaliknya pengenaan pajak dilakukan untuk mengendalikan perubahan iklim dengan asas keadilan dan keterjangkauan.

"Setiap PLTU diberikan batasan co2 yang mereka keluarkan dan apabila melebihi itu dia beli karbon kredit di yang lain, atau bisa dijual. Ini akan dicoba," kata Menteri Sri Mulyani.

Advertisement

Namun untuk mempersiapkan lebih lanjut, pemerintah perlu mendiskusikan dengan dunia usaha. Agar memiliki kesiapan dalam menjalankan kebijakan tanpa mengurangi momentum pemulihan ekonom dan keamanan energi itu sendiri.

Beberapa sektor pun sudah mulai menjalankan secara mandiri. Misalnya Kementerian ESDM yang memulai merancang uji coba perdagangan karbon sektor pembangkit. Di mana, sesama pembangkit listrik di dalam sektor pembakitan tenaga listrik harga rata- rata Rp 30 per Kg CO2e.

"KLHK mulai menyiapkan registree dan MRV. Makanya penerapan pajak karbon mengikuti roadmap pengembangan green economy di Indonesia," kata Suahasil.

Negara Mulai Tagih Pajak Karbon di 2022

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang bertujuan untuk menurunkan emisi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pengaturan ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional di tahun 2030.

"Pengenaan pajak baru berupa Pajak Karbon yaitu pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan," kata Menteri Yasonna dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).

Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari peta jalan ekonomi hijau. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.

"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap," kata dia.

Pada tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Adapun pengenaan tarifnya yakni Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

"Tarif Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan," kata dia.

Menteri Yasonna mengatakan pengenaan pajak ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam mendorong perkembangan pasar karbon. Selain itu, membuka peluang juga bagi inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien rendah karbon dan ramah lingkungan.

"Pengenaan pajak karbon merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.