LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkeu Siapkan Rp1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk program insentif sepeda motor listrik yang akan dimulai 20 Maret 2023. Anggaran subsidi tersebut akan menjangkau 250.000 unit sepeda motor, dengan besaran insentif kendaraan motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.

2023-03-07 18:02:25
Motor Listrik
Advertisement

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk program insentif sepeda motor listrik yang akan dimulai 20 Maret 2023. Anggaran subsidi tersebut akan menjangkau 250.000 unit sepeda motor, dengan besaran insentif kendaraan motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.

"Untuk tahun ini, kira-kira kebutuhan 250.000 unit masing masing Rp 7 juta, sekitar Rp1,75 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam Media Briefing di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).

Isa menyebut anggaran insentif kendaraan listrik belum tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut terkait belum tersedia anggaran insentif kendaraan listrik dalam DIPA dua kementerian terkait.

Advertisement

Anggaran insentif kendaraan listrik sendiri nantinya akan bersumber dari bendahara umum negara (BUN). "(Insentif kendaraan listrik) dari anggaran bendahara umum negara, dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai bendahara negara," ucapnya.

Diketahui, insentif kendaraan listrik akan diberikan untuk 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Advertisement

Baca juga:
Perhatikan, Ini Kriteria Motor yang Bisa Dikonversi Jadi Motor Listrik
5 Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Konversi ke Motor Listrik
Konversi Motor Listrik Tak Berlaku untuk Moge
Menko Luhut Siap Kucurkan Subsidi Kendaraan Listrik 20 Maret
Menperin Agus Soal Konversi Motor Listrik: 1 NIK untuk 1 Kendaraan
Mau Dapat Subsidi Motor Listrik, Simak Syarat dan Caranya

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.