LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkeu segera keluarkan aturan pembebasan PPN ekspor sektor jasa

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan beberapa sektor jasa yang nantinya akan dikenakan tarif nol persen. Meski demikian, dirinya tetap akan menimbang sektor-sektor jasa tersebut.

2018-10-03 19:29:00
Kemenkeu
Advertisement

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pihaknya terus memproses dan mengkaji pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pemberlakuan tarif 0 persen untuk ekspor sektor jasa.

Dia menjelaskan, saat ini baru ada tiga jenis jasa yang ekspornya dikenakan PPN tarif sebesar 0 persen yaitu jasa maklon, perbaikan perawatan, dan kontruksi. Sedangkan di luar jenis jasa tersebut, atas eskpornya masih dikenakan PPN tarif 10 persen.

"Kami sedang menggodok lebih dari tiga yang dikirim untuk diekspor ke luar negeri supaya kena nol persen. Itu yang sedang kita godok ya," kata Robert di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/10).

Advertisement

Robert mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan beberapa sektor jasa yang nantinya akan dikenakan tarif nol persen. Meski demikian, dirinya tetap akan menimbang sektor-sektor jasa tersebut.

"Dalam waktu dekat menerbitkan PMK menambah jenis jasa yang 0 persen sehingga semua jasa tersebut bisa dikreditkan. Kita berusaha supaya perlakuan terhadap setor jasa. Sabar saja nanti ada tambahan sekita enam atau tujuh lagi," sebut Robert.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi mengaku telah menerima enam usulan jenis eskpor jasa untuk ekspornya dikenakan PPN tarif 0 persen.

Advertisement

Beberapa diantaranya adalah Jasa Teknologi dan Informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain lain. Kemudian Jasa Penelitian dan Pengembangan (Research and Development), Jasa Persewaan Alat Angkut.

Selain itu juga ada juga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), Jasa Profesional, meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan Jasa Perdagangan.

Baca juga:
Agustus 2018, ekspor CPO Indonesia ke India tertinggi sepanjang sejarah
Strategi kurangi defisit transaksi berjalan versi UOB Indonesia
Bos Adaro sebut pembatasan impor batu bara China tak ganggu kinerja perusahaan
Pemerintah siapkan diskon PPh untuk bunga DHE yang dibawa kembali ke RI
Pertama kali, Sumatera Barat ekspor manggis ke China

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.