Kemenkeu Sebut Kebijakan Plastik Berbayar Bukan Akibat Pungutan Cukai
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan kebijakan kantong plastik oleh peritel belakangan ini pungutan tersebut bukan merupakan cukai. Pihaknya juga belum mengetahui tujuan dan maksud penggunaan pungutan tersebut.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan kebijakan kantong plastik oleh peritel belakangan ini pungutan tersebut bukan merupakan cukai. Pihaknya juga belum mengetahui tujuan dan maksud penggunaan pungutan tersebut.
"Saya pastikan itu bukan pungutan cukai. Kalau boleh pungutan itu pungutan apa, tujuan pungutan apa, peraturan apa, siapa yang mungut, di mana dan penggunaan pungutan untuk apa," ujar Nirwala saat dihubungi merdeka.com, ditulis Senin (4/3).
Sementara itu, dia juga menyebut pengenaan cukai plastik nantinya tidak akan memberatkan dunia usaha. Sebab, yang akan membayar cukai adalah konsumen/masyarakat.
"Ada pemahaman mendasar yang salah tentang pengenaan cukai. Pengenaan cukai dipahami industri plastik akan membebani industri plastik. Pemahaman itu salah karena tax payer adalah konsumen bukan industri," imbuhnya.
Nirwala melanjutkan, peran industri dalam hal ini adalah sebagai pemungut atau tax person. Nantinya hasil pungutan cukai akan dikumpulkan kembali oleh pemerintah dari industri sesuai dengan besaran cukai plastik yang ditetapkan.
"Dalam hal ini industri hanya tax person atau pihak yang memungut. Jadi yang membayar atau payer itu adalah konsumen," jelasnya.
Baca juga:
Kemenkeu: Aturan Cukai Plastik Masih Digodok Antar Kementerian
Menko Luhut Soal Sampah: Kita Tidak Boleh Membunuh Industri Plastik
Kemenkeu: Tak Semua Jenis Plastik Dikenai Cukai
2019, Pemerintah Targetkan Negara Terima Rp 500 Miliar dari Cukai Plastik
Tak Setuju Cukai, Menteri Susi Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Akan Lewati Jumlah Ikan