LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkeu sebut desain rumah berlift atas permintaan SBY

Kemenkeu sebut desain rumah berlift atas permintaan SBY. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho mengatakan pemerintah memberikan kebebasan kepada pemiliknya dalam hal ini Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono untuk menentukan rancang bangun rumah.

2016-11-01 17:03:04
Properti
Advertisement

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai mantan Presiden Indonesia menerima sebuah rumah mewah dari negara. Rumah bergaya arsitektur modern dengan sentuhan kontemporer tersebut berlokasi di kawasan elit Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Rumah SBY ©2016 Merdeka.com/Annisa Nurul Mauliddiyah


Rumah megah ini juga tampak dilengkapi dengan lift untuk mempermudah mobilitas penghuninya. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho mengatakan pemerintah memberikan kebebasan kepada pemiliknya dalam hal ini Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono untuk menentukan rancang bangun rumah.

"Kalau design ya beliau (SBY) bisa," ujarnya pada merdeka.com di Jakarta, kemarin.

Pemerintah hanya memberikan persyaratan seluruh biaya bangun harus dalam alokasi anggaran yang telah diberikan. Tidak hanya bentuk bangunan, seluruh perabot juga diberikan gratis asalkan tidak melebihi batas anggaran.

"(Perabot diberikan) Kalau sepanjang pagunya masih cukup. Kalau tidak ya rumahnya saja," tuturnya.

Namun sayangnya, Sonny enggan mengungkap berapa nilai riil rumah SBY tersebut. "Harganya saya tidak tahu juga. Karena diproses waktu bukan saya (menjabat)."

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sesuai Perpres No 52 Tahun 2014 di atas Rp 20 miliar. Logikanya, kata Chatib, pada Perpres sebelumnya yang juga mengatur jatah rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden maksimal nilainya Rp 20 miliar.

"Logika saya ya (pasti di atas Rp 20 miliar), karena inflasinya berapa, (Rp 20 miliar) dari tahun 2004," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta.

Chatib mengatakan, apalagi inflasi kenaikan properti saat ini bisa mencapai 30 persen dalam setahun. Jika dihitung nilainya dari tahun 2004 sebesar Rp 20 miliar, maka kenaikan nilai rumah untuk eks presiden dan wapres akan tinggi.

Advertisement

Baca juga:
Tak ada akses mobil pemadam, apartemen Mares Depok salahi aturan
Pesta konsumen, ISPI tawarkan hunian gaya Britania Raya Rp 400 juta
Pengamat: Pasangan muda lebih pilih apartemen dua kamar
Moizland mulai bangun apartemen mewah Rp 368 juta-an di Tangerang
Anak usaha Lippo bangun apartemen anak muda seharga Rp 400 juta
Pengembang asal Singapura bangun apartemen mewah di Jakarta Barat
Bayar 30 persen dulu, apartemen ini sudah bisa langsung dihuni

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.