Kemenkeu Percepat Pengembalian Pajak untuk Pedagang Besar Farmasi
Kementerian Keuangan mempercepat restitusi atau pengembalian pajak bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan yang sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Keuangan mempercepat restitusi atau pengembalian pajak bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan yang sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri, yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan itu dilakukan untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas Wajib Pajak.
"Dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya dan pada akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian dikutip laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Rabu (4/9).
Untuk mempercepat restitusi, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
PMK yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini, memudahkan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
"Peraturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang berarti kepada mereka diberikan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak."
Baca juga:
Susun Aturan Baru, Sri Mulyani Buat Tarif Pajak untuk Google, Netflix dan Amazon
Jokowi: Revolusi Perpajakan Harus Betul-Betul Nendang Buat Pelaku Usaha
Iklan Google Ads Kena PPN 10 Persen, Penerimaan Negara Bertambah Rp600 Miliar
Ditjen Pajak Harap Perusahaan Besar Dunia Ikut Bayar Iklan Google Ads ke RI
Iklan di Google Ads Kena PPN 10 Persen Mulai 1 Oktober
1 Oktober, Pemerintah Beri Kemudahan ini untuk Turis Asing Terima Pengembalian PPN