Kemenkeu Catat Realisasi Anggaran PEN Capai Rp326,16 Triliun Hingga 20 Agustus
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,16 triliun. Angka tersebut sekitar 43,8 persen dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp744,77 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,16 triliun. Angka tersebut sekitar 43,8 persen dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp744,77 triliun.
"Per 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,16 triliun. Atau sekitar 43,8 persen dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp744,77 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jakarta, Rabu (25/8).
Suahasil merinci, untuk kesehatan realisasinya mencapai Rp77,18 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp214 triliun. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk Asrama Haji Pondok Gede, pembagian paket obat untuk masyarakat, biaya perawatan pasien, insentif nakes dan santunan kematian, pengadaan vaksin dan bantuan iuran JKN.
Kemudian untuk perlindungan sosial terealisasi sebesar Rp99,33 triliun dengan pagu anggaran Rp186,64 triliun. "Manfaatnya PKH untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat dan kartu sembako untuk 16,1 juta KPM. Lalu BST untuk 10 juta KPM dan BLT desa untuk 5,51 juta KPM, kartu prakerja, bantuan kuota internet, subsidi listrik, BSU dan bantuan beras," jelas Suahasil.
Selanjutnya
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan dukungan untuk UMKM dan koperasi yang terealisasi sebanyak Rp48,02 triliun dari pagu Rp162 triliun. Manfaatnya antara lain bantuan bagi pelaku usaha mikro, penempatan dana pada bank sejak 2020, subsidi bunga KUR dan non KUR.
Untuk program prioritas telah terealisasi sebesar Rp50,25 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp117,94 triliun. Manfaatnya antara lain padat karya Kementerian Lembaga, sektor pariwisata, ketahanan pangan dan fasilitas pinjaman daerah.
"Insentif usaha terealisasi sebesar Rp51,97 triliun, dari pagu anggaran sebesar Rp62,83 triliun. Manfaatnya antara lain PPH21, PPH final UMKM DTP, pembebasan angsuran PPH 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPH badan, PPN DPT properti dan PPNBM mobil," tandasnya.
(mdk/bim)