LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kebijakan tarif nol rupiah untuk sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

2020-10-24 14:30:21
Sri Mulyani Indrawati
Advertisement

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kebijakan tarif nol rupiah untuk sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada dua tujuan atas rencana penerbitan PMK anyar ini. Yakni untuk mengurangi beban usaha bagi UMKM dan membantu pemulihan ekonomi UMKM syariah.

"Untuk sertifikasi halal sesuai dengan UU (Cipta Kerja) akan diberlakukan tarif 0 rupiah Sehingga aturan tarif ini harus disampaikan pada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sedang menyusun PMK sesuai omnibus law tentu saja," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10).

Advertisement

Bendahara negara mengatakan, nantinya seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa memanfaatkan PMK anyar ini. Mengingat biaya pengajuan sertifikasi halal 100 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

Maka dari itu, saat ini pemerintah tengah memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal UMKM untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses sertifikasi halal. "Jadi, kita pasti akan lihat kesiapan halal oleh lembaga seperti apa pelaksanaannya. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," tutup dia.

Advertisement

Memudahkan UMKM

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinnya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Dia menyadari tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.

"Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.