Kemenkeu: Aturan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Segera Rampung
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan bahwa proses pembentukan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera terbentuk.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan bahwa proses pembentukan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera terbentuk.
Sebab, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai BPDLH sendiri sedang dalam tahap finalisasi.
"Sekarang masih di level menteri untuk tahap finalisasi, di Sekretariat Negara dan Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam waktu dekat (selesai)," katanya saat ditemui di Kantornyta, Jakarta, Selasa (26/2).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk badan baru yang khusus mengurusi masalah lingkungan serta penyelesaian hutan dan lingkungan di Indonesia. Badan tersebut dinamakan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mengatakan BPDLH nantinya tidak hanya terdiri dari KLHK. Namun juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga lainnya yang terkait. Badan ini juga akan melibatkan pihak asing untuk memberikan suntikan dana di dalam BPDLH.
"Peraturan ini mengatur bagaimana keuangan pemerintah ini bisa didukung oleh donor-donor yang satu pintu agar tidak tercecer. Nanti akan segera masuk dukungan luar negeri, dari negara yang respons dan pro dengan kita (dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup)," kata Bambang dalam sebuah acara diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Bambang mengungkapkan, selama ini, untuk mengatasi dan menyelesaikan segala macam permasalahan terkait lingkungan hidup, khususnya di hutan-hutan di luar konsensi area industri, tercecer di berbagai kementerian. Dengan adanya BPDLH, diharapkan segala jenis persoalan mulai dari pendanaan hingga kebijakan yang akan diambil menjadi lebih relevan karena menjadi satu pintu antar kementerian dan lembaga.
Sementara itu, dana untuk pembenahan lingkungan dan hutan berasal selama ini selalu saja mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dana dari Badan Layanan Umum (BLU) memang sudah ada. Namun dengan adanya BPDLH, sumber pendanaan nantinya diharapkan akan lebih beragam sehingga tidak akan membebani dompet negara.
Baca juga:
Sentul City Dukung Program Indonesia Bebas Sampah 2025
Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Pemerintah Siapkan Rp 4,5 Triliun
Sri Mulyani Kritik Badan Layanan Umum Belum Optimal Kelola Aset
Sri Mulyani: Badan Layanan Umum Didesain Untuk Melayani, Bukan Cari Untung
Kemenkeu Godok Aturan Baru agar BLU Bisa Berbagi Likuiditas
Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Pada Mei 2019 Sudah Sesuai Undang-Undang dan APBN
Harga CPO Fluktuatif, Pemerintah Belum Ada Rencana Ubah PMK Pungutan Ekspor