Kemenhub usulkan pemblokiran, Uber Taxi ogah komentar
"Atasan sudah tahu pemberitaan tersebut, nanti kami segera mungkin akan berbicara."
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor AJ 206/1/1/PHB 2016.
Alasannya, jenis angkutan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam. Selain itu, mobil rental dan status pengelola sebagai perusahaan angkutan resmi belum jelas.
Terkait itu, Juru Bicara Uber Taxi Daniel Kusuma mengaku pihaknya sudah mengetahui usulan pemblokiran tersebut. Kendati demikian, ia enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Atasan sudah tahu pemberitaan tersebut, nanti kami segera mungkin akan berbicara. Belum ada yang bisa kami sampaikan," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/3).
Dia berharap, polemik terkait pemblokiran tersebut tak berlangsung lama.