Kemenhub tolak KCIC monopoli jalur kereta cepat
"Mereka minta ada hak eksklusif kalau di rute itu nggak boleh ada investor lain yang bangun."
Kementerian Perhubungan menolak memberikan hak monopoli jalur pada PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Sebagai gantinya, kontraktor proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut bakal mendapatkan perlindungan
"Mereka minta ada hak eksklusif kalau di rute mereka itu nggak boleh ada investor lain yang bangun. Kami tidak berikan hak eksklusif itu. Tapi sebagai gantinya, kami memberikan perlindungan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, Jakarta, Rabu (3/2).
Penolakan itu terkait antisipasi pemerintah jika ada investor lain berminat membuat kereta cepat Jakarta-Surabaya. Dimana jalurnya diperkirakan bakal beririsan dengan kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Jadi misalnya nanti ada pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, itu kan tentu nanti ada rute yang sejajar dengan yang dimiliki KCIC. Itu nggak apa-apa," katanya.
Namun, lanjut Hermanto, pemerintah akan mengatur agar proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya tak merugikan KCIC.
"Jarak stasiunnya kami atur, nggak boleh kurang dari 10 kilometer. Itu bentuk perlindungan yang kami berikan," papar Hermanto.
Menurutnya, irisan bisa terjadi di jalur Jakarta-Karawang.
"Kalau itu ditutup, eksklusif begitu hanya untuk KCIC, nanti yang Jakarta-Surabaya nggak bisa dibangun. Karena kan untuk membangun Jakarta-Surabaya pasti melewati Jakarta-Karawang."
(mdk/yud)