Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perketat Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Nantinya, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Nantinya, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Hal tersebut tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
"Dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait perjalanan darat, perjalanan wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditanda-tangani pimpinan perusahaan atau minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Sementara dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api, syarat yang dicantumkan tidak jauh berbeda dengan SE Nomor 49 Tahun 2021, yaitu kewajiban memiliki STRP. Selain itu, perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan umum di darat, sungai, danau dan penyebrangan serta KRL di wilayah aglomerasi hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Adita mengatakan, SE ini berlaku mulai tanggal 12 Juli hingga 20 Juli dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
"Para menteri, gubernur, wali kota, di pusat maupun daerah, dan UPT baik di darat, kereta api maupun operator lainnya diminta untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pengawasan," kata Adita.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Sekat Jalan Antasari, Simatupang dan Cijantung Mulai Sabtu
Petugas Larang Tukang Tambal Ban Melayani Kecuali Online, Ucapannya jadi Omongan
2 Kafe Langgar PPKM Darurat di Cikarang Disegel
Menag: Rumah Ibadah Wilayah PPKM Darurat dan Zona Merah-Oranye Ditutup Sementara
Reaksi Ustaz Dasad Latif Masjid Ditutup saat PPKM,Beri Pesan Tajam ke Pengusaha Alkes
Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19, Pendatang di Pekanbaru Bakal Diisolasi 5 Hari