Kemenhub siapkan aturan ubah status aplikator jadi perusahaan transportasi online
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas rencana pembuatan perusahaan transportasi online, bersama berbagai pemangku kepentingan di antaranya asosiasi transportasi online dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kementerian Perhubungan mematangkan rencana perubahan status penyedia aplikasi atau aplikator transportasi online menjadi perusahaan transportasi. Hal ini akan dimulai dengan diskusi bersama perusahaan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas rencana pembuatan perusahaan transportasi online, bersama berbagai pemangku kepentingan di antaranya asosiasi transportasi online dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Kita bahas dengan perusahaan aplikatornya sendiri. Kita juga bahas dengan stakeholder seperti Menkominfo," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (13/4),
Diskusi tersebut nantinya akan membahas tentang tujuan pemerintah membuat perusahaan transportasi online yang baik dan bertanggungjawab terhadap pekerjanya.
"kita ajak bicara supaya pada saat mereka jadi suatu perusahaan, akan menjadi perusahaan yang memang baik yang bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya," ujar Budi.
Menub Budi akan melakukan perhitungan matang sebelum mengarahkan penyedia aplikasi transportasi online, berubah menjadi perusahaan transportasi online. Sebab, perubahan tersebut akan berpengaruh pada beberapa aspek perusahaan.
"Saya pikir kita enggak bisa serta merta mereka harus masuk dalam ini. Pasti ada yang mesti diperhitungkan, ada aspek legal, aspek teknis. Ada aspek finansial, apalagi kalau mereka itu public company. Mereka harus mengkoordinasikan minta pendapat dari mereka," tuturnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi akan menerbitkan payung hukum baru berupa Peraturan Menteri Perhubungan untuk menunjang rencana tersebut. Pembuatan perusahaan transportasi onlien hanya berlaku pada taksi online.
"Tapi yang berkaitan dengan taksi online itu di PM (Peraturan Menteri) yang baru nanti. Dan mulai minggu depan kita akan melakukan koordinasi dan mungkin kita akan Forum Group Discution (FGD) dengan pakar, pelaku, asosiasi dan sebgainya," tandasnya
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenhub: Bahaya sekali mudik pakai mobil cc kecil, kena angin tidak stabil
Kemenhub siapkan Rp 65 miliar untuk program mudik gratis Lebaran 2018
Bandara Tjilik Riwut tampung pertumbuhan penumpang di Palangkaraya
Pemerintah godok rencana pembatasan mobil di Tol Jakarta-Cikampek saat mudik Lebaran
Bandara beroperasi sampai pukul 24.00 saat musim mudik Lebaran