Kemenhub: Selain Transportasi Umum, Masyarakat Dilarang Mudik Pakai Mobil dan Motor
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, yang dibatasi adalah seluruh transportasi umum dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun empat yang hendak keluar atau masuk ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau wilayah yang dianggap zona merah Covid-19.
Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), yang mulai berlaku besok, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan telah menyusun peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik tersebut.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, yang dibatasi adalah seluruh transportasi umum dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun empat yang hendak keluar atau masuk ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau wilayah yang dianggap zona merah Covid-19.
"Adapun ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum. Baik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
Meski demikian, larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik. "Atau kebutuhan barang pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan juga mobil jenazah," tukasnya.
Sanksi
Adita mengatakan, Kemenhub siap memberikan sanksi secara bertahap kepada seluruh masyarakat yang bersikeras untuk melaksanakan mudik di tengah pandemi corona.
"Seluruh transportasi yang mengangkut pemudik mulai pukul 24.00 WIB, seluruhnya tanpa terkecuali disuruh balik jalan ke daerah awal pemberangkatan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (23/4).
Menurut Adita, untuk sementara waktu sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekat mudik berupa tindakan persuasif. Seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.
Nantinya, sanksi lebih tegas akan diberikan mulai Kamis (7/5) salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekat.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)