LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub perintahkan semua bandara pasang banner mengenai aturan harga tiket pesawat

Dirjen Agus menjelaskan, banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis di mana banyak masyarakat berkumpul sehingga bisa menjadi panduan dan bahan masukan bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.

2018-06-14 11:43:16
bandara
Advertisement

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso meminta para pengelola Bandara untuk memasang banner besar mengenai aturan dan daftar tarif atas dan bawah maskapai penerbangan. Ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya masyarakat yang membeli tiket pesawat dengan harga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. KM 14 tahun 2016.

Dirjen Agus menjelaskan, banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis di mana banyak masyarakat berkumpul sehingga bisa menjadi panduan dan bahan masukan bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas," kata Dirjen Agus, di Jakarta, Kamis (14/6).

Advertisement

Saat ini, sudah ada beberapa bandara yang memasang banner tersebut. Salah satunya dia mencontohkan apa yang sudah dilakukan oleh pengelola bandara Sentani, Jayapura.

"Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya.

Menanggapi isue yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Dirjen Agus menambahkan bahwa pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya.

Advertisement

"Dan ternyata dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut."

Dirjen Agus mengancam akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas.

Penumpang yang membeli tiket dengan harga melebihi batas atas maka penumpang tersebut bisa melaporkannya kepada petugas di posko lebaran di bandara. Atau juga lewat kontak center 151 dan media sosial @djpu151.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso telah menyebar petugas tidak berseragam ke seluruh bandara besar di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengecek secara langsung tarif yang dipatok oleh maskapai atau airlines pada masa periode mudik lebaran kali ini.

"Kami direktorat jenderal perhubungan udara sudah menyebar seluruh inspektor-inspektor angkutan udara ke seluruh airport besar ke seluruh airlines dan itu menyamar. Jadi gak pakai seragam jadi mereka (airlines) kan gak tau. kalau pake seragam kan percuma , datang (petugas) diturunin," kata Dirjen Agus saat ditemui di acara pelepasan mudik, di Kemayoran, Jakarta, Senin (11/6).

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan adanya maskapai yang mematok tarif tidak wajar atau di atas batas atas yang telah ditentukan. "Ini kami dari seluruh inspektor yang ditugaskan tidak ada satupun yang melaporkan bahwa ada airlines yang menjual di atas batas atas, itu gak ada," ujarnya.

Dirjen Agus menjelaskan bahwasanya tarif angkutan umum sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif.

"Kita sudah menetapkan batas atas dan batas bawah jadi dalam suasana apapun juga airlines-airlines tidak boleh menjual tiket di luar koridor itu. Kalau terjadi airlines tetap nekat menjual di atas koridor itu mereka akan mendapatkan punishment (hukuman)."

Hukuman tersebut berupa pencabutan izin rute. "Kalau rutenya sendiri dicabut kan rute tersebut tidak mendapatkan pelayanan, itu bisa diganti oleh airlines lain yang patuh - patuh. Nah ini suatu model daripada reward and punishment government pada pengusaha-pengusaha airlines supaya mereka patuh, tertib, tidak saling menaikkan harga sehingga merugikan masyarakat."

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.