Kemenhub: Kereta cepat harus diserahkan ke pemerintah dalam 50 tahun
Pengoperasian kereta cepat disebut akan balik modal setelah 40 tahun.
Pemerintah tengah menunggu rincian finansial untuk menentukan izin konsesi dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri No 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian izin konsesi oleh swasta maksimal 50 tahun.
"Jadi maksimal 50 tahun, itu harus diserahkan ke pemerintah, bukan kita yang minta, mereka (KCIC) bilangnya 40 tahun sudah BEP (balik modal)," ujar Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko di kantornya, Jakarta, Senin (25/1).
Menurutnya, penyerahan proyek itu harus memenuhi beberapa persyaratan dalam 50 tahun. Salah satunya, tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan, dan kereta cepat itu harus dalam kondisi yang layak beroperasi.
"Kalau jadi ini mencakup 50 tahun, ini harus hati-hati. Harus ada statment, kalau fail atau gagal bukan menjadi tanggung jawab negara. Seperti di Taiwan itu bangkrut," jelas dia.
Hermanto mengungkapkan, belum dikeluarkannya izin konsesi oleh Menteri Perhubungan dikarenakan belum lengkapnya data-data yang disyaratkan oleh Kemenhub. Seperti salah satunya mengenai Return On Investmen (ROI) yang jelas dari pihak KCIC.
Selain itu, dikatakan Hermanto, untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Sampai saat ini izin tersebut juga belum dikeluarkan.
Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum ini di dalamnya ada 9 dokumen yang menjadi persyaratan, yaitu surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggaraan prasarana, perencanaan SDM perkeretaapian dan modal disetor sebesar Rp 1 triliun.
Dari sekian dokumen tersebut hanya dokumen perjanjian penyelenggaraan prasarana yang belum dipenuhi KCIC. Dokumen tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengingat masih dibutuhkan klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan oleh PT KCIC dan lingkup perjanjian masih perlu pembahasan terkait.
(mdk/idr)