Kemenhub: Jangan Pilih Kepala Daerah Tak Mau Sediakan Angkutan Umum
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto bahkan mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih pemimpin daerah yang tidak mau memfasilitasi warganya dengan angkutan umum.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemerintah daerah untuk mengakomodasi layanan angkutan umum bagi masyarakatnya.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto bahkan mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih pemimpin daerah yang tidak mau memfasilitasi warganya dengan angkutan umum.
"Kepala Daerah tuh dipilih oleh rakyat. Yang butuh pelayanan kan sebetulnya rakyat. Kalau kebetulan misalnya rakyat sudah minta, kepala daerahnya tidak mengakomodir, ya jangan pilih lagi, misalkan," tegasnya dalam acara temu media di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (7/2).
Kewajiban pemda untuk menyediakan layanan angkutan umum sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Khususnya Pasal 138-139, yang menyebut pemerintah daerah wajib menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.
"Sebetulnya ini kita perlu edukasi masyarakat, apakah pemerintah daerah sudah menjalankan amanah itu atau tidak? Kalau tidak, jangan pilih kepala daerah itu," seru Suharto.
"Atau barangkali kalau kepala daerah tidak paham, masyarakatnya teredukasi, masyarakatnya memberi tahu, ini tugas bapak, tugas You untuk memberikan pelayanan," imbuhnya.
Suharto menyatakan, minimnya penyediaan sarana transportasi publik jadi salah satu indikator utama penyebab inflasi. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk ikut menegur bos daerah yang belum menyediakan angkutan umum laik pakai.
"Karena dengan adanya ini, Insya Allah inflasi akan turun. Inflasi naik terus karena tidak ada angkutan umum. Makanya inflasi naik terus. Makanya, sanksi sosial dan sanski moral jauh dari sanksi yang lain-lain," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)