Kemenhub dan KAI Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) intensifkan penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, menindaklanjuti arahan Presiden pascainsiden kecelakaan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mempercepat upaya penertiban perlintasan sebidang di berbagai titik di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap insiden kecelakaan kereta api yang terjadi sebelumnya, dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api secara signifikan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa percepatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut dikeluarkan pascainsiden kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur, yang menyoroti urgensi penanganan perlintasan sebidang.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ujar Menhub di Jakarta, Kamis. Penertiban ini akan dilakukan dengan sangat ketat, mencakup inventarisasi data lapangan dan status kewenangan jalan.
Langkah Strategis Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang
Kemenhub berkomitmen untuk memastikan penertiban perlintasan sebidang dilakukan secara komprehensif dan terukur. Proses ini melibatkan inventarisasi status kewenangan jalan, status penjagaan, serta data terkait kondisi perlintasan sebidang lainnya.
Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan kolaborasi berbagai pihak terkait. Pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta PT KAI akan bersinergi dalam upaya ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, tercatat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan sebidang diketahui tidak dijaga, menunjukkan skala tantangan yang dihadapi.
Penertiban dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penutupan perlintasan sebidang yang tidak aman. Selain itu, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau penyediaan petugas penjagaan dan peralatan perlintasan sebidang juga menjadi fokus utama.
Kriteria Prioritas dan Imbauan Keselamatan Masyarakat
Pemerintah telah menetapkan titik-titik prioritas untuk peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Terdapat 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah yang akan segera ditangani.
Kriteria penentuan titik prioritas ini mencakup beberapa aspek penting. Perlintasan yang pernah mengalami kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang menjadi perhatian utama.
Selain itu, jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan (nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan desa) serta frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi (single/double track) turut menjadi pertimbangan. Kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada tikungan tajam, tanjakan/turunan, jarak pandang terhalang, dan minimnya fasilitas keselamatan juga menjadi faktor penentu.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Perlintasan liar dapat menghalangi visibilitas masinis yang menjalankan kereta, membahayakan semua pihak.
Perlintasan yang dibangun secara resmi telah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan, seringkali dilengkapi sensor deteksi kereta api. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api dan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup demi keselamatan bersama.
Sumber: AntaraNews