Kemenhub Beberkan Pentingnya Regulasi Ojek Online
Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Barat Budi Setyadi, menyatakan perhatian mengenai pentingnya mengeluarkan regulasi ojek online sebagai sarana transportasi konvensional.
Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Barat Budi Setyadi, menyatakan perhatian mengenai pentingnya mengeluarkan regulasi ojek online sebagai sarana transportasi konvensional.
"Terkait aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan para pengemudi ojek online, kami pun tidak dapat melakukan apa-apa karena belum ada UU maupun regulasi apapun yang mengatur ojek online sebagai sebuah moda transportasi konvesional," ungkap Dirjen Budi dalam acara 'Road Safety gor Women: Perempuan, Ayo Berkendara Aman', di Kantor Go-Jek, Jakarta, Selasa (27/11).
Pihak Kemenhub sendiri telah menyampaikan kepada aliansi-aliansi sepeda motor kalau ada perencanaan dalam pembuatan UU mengenai hal tersebut dan telah mendiskusikannya kepada beberapa perguruan tinggi, namun mengenai pembuatannya sebagai UU itu tergantung dengan DPR.
"Sampai sekarang pun kami belum dapat mengatakan kapan UU dapat terealisasikan, karena keputusan dan pembuatan ada pada DPR khususnya Komisi V. Apalagi, sekarang menjelang pemilu 2019, ada kemungkinan dihold sampai 2019," tuturnya.
Kemenhub menganggap bahwa adanya regulasi terhadap kendaraan sepeda motor sebagai moda transportasi konvensional menjadi hal yang perlu diperhatikan mengingat 75 persen kecelakaan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh sepeda motor.
Baca juga:
Duduk di Rel, Pengemudi Ojek Online Tewas Dilindas Kereta Api
Go-Jek: Penumpang Masih Ragu dengan Keterampilan Driver Perempuan
Kemenhub Sebut Risiko Berkendara Lebih Besar Terjadi pada Driver Perempuan
Menhub Budi Ingin Driver Perempuan Jadi Agen Keselamatan Berkendara
Djoko Santoso Bela Prabowo: Saya Tidak Memimpikan Pemuda Kita Jadi Ojol