Kemenhub Bakal Lakukan Evaluasi Tarif Tiket Pesawat Tiga Bulan Sekali
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi peraturan baru yang telah disahkan terkait perubahan regulasi terkait tarif tiket pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi peraturan baru yang telah disahkan terkait perubahan regulasi terkait tarif tiket pesawat. Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat.
Aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan. Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya Sabtu (30/3).
Dengan disahkannya dua aturan baru, Kemenhubakan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Polana menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten.
"Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket pesawat, dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Baca juga:
Tiket Pesawat Mahal, Masyarakat Pilih Naik Kereta Api?
Per Hari Ini, Lion Air Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Kemenhub: Aturan Baru Permudah Evaluasi Besaran Tarif Tiket Pesawat
Garuda Indonesia Harap Aturan Baru soal Harga Tiket Hilangkan Perang Tarif
Resmi, Aturan Baru Harga Tiket Pesawat Berlaku Hari Ini
Pengusaha Travel Umrah di Solo Laporkan Dugaan Monopoli Tiket ke KPPU
Bank Indonesia Catat Inflasi Maret Akibat Tiket Pesawat Mahal