LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub bakal buat transportasi umum dari perumahan ke kantor

Kementerian Perhubungan tak ingin masyarakat terus-terusan naik ojek aplikasi.

2015-10-26 16:23:16
Transportasi umum
Advertisement

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menawarkan sistem 're-routing' sebagai solusi transportasi perkotaan. Hal ini diharapkan agar masyarakat kembali menggunakan angkutan umum yang selama ini telah beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, menjelaskan, pergerakan angkutan umum berdasarkan sistem 're-routing' tersebut berdasarkan "origin to destination" (OD) atau dari tempat asal ke tempat tujuan, atau dengan kata lain antar alamat.

"Misalnya, dari perumahan ke pusat perkantoran, seperti dari Serpong ke Sudirman atau dari perumahan ke sekolah," katanya di Jakarta, Senin (26/10).

Advertisement

Dengan demikian, menurut dia, sistem tersebut lebih efesien dibanding dari terminal ke terminal.

"Kalau orang naik bus dari Pamulang, Tangerang mau ke Thamrin (Jakarta Pusat) dibawa dulu ke Kampung Rambutan (Jakarta Timur) tentu tidak menarik, kecuali untuk tujuan jauh baru pakai bus AKAP (antarkota antarprovinsi)," katanya.

Djoko mengatakan dengan diterapkannya sistem 're-routing' tersebut diyakini bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi karena sudah menutupi "first miles" (jarak pertama dari tempat asal ke halte dan sebagainya) dan "last miles" (jarak dari halte atau stasiun ke tempat tujuan) konsumen.

Advertisement

Selain itu, dia menambahkan, sistem tersebut juga bisa mengalihkan penggunaan ojek online yang ilegal dan berbahaya bagi keselamatan penumpang.

"Saya akan mendorong hal itu karena pembatasan kendaraan pribadi dengan sendirinya dimulai dan enggak perlu lagi 'three in one' karena tidak perlu bawa kendaraan pribadi, akses ke tujuan memadai," katanya.

Djoko mengatakan pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem tersebut ke depannya, terutama di perkotaan.

Sebab, dia mengatakan, sesuai dengan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.

Selain itu, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), Andrianto Djokosoetono mengaku setuju dengan usulan tersebut selama dana kewajiban pelayanan masyarakat (PSO) untuk tarif per kilometer terpenuhi.

"Kita akan ikuti selama konsepnya rupiah per kilometer, seharusnya angkutan massal sistemnya seperti itu," katanya.

Andrianto menilai selama ini keruwetan dan kemacetan di jalan raya karena angkutan umum berjibaku untuk mendapatkan penumpang.

Sementara, dia menambahkan apabila menggunakan tarif per kilometer, angkutan umum tidak perlu mengandalkan penumpang untuk penghasilannya.

"Saya yakin kalau angkutan umum tidak lagi mengandalkan penumpang, menggunakan tarif per kilometer, maka ia akan mengutamakan pelayanan," katanya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.