LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub anggarkan Rp 38 M kembangkan kereta perintis

Pemerintah ingin program kereta perintis dapat memenuhi standard pelayanan minimum.

2015-02-20 18:25:28
kementerian perhubungan
Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggarkan Rp 38 miliar untuk program kereta perintis tahun ini. Dana ini menjadi komitmen pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas dan memberikan pelayanan angkutan kereta.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko, mengungkapkan dalam rencananya dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalur, pembebasan lahan, dan sarana prasarana penunjang.

Dia berharap ke depan masyarakat luas mendapatkan kereta dengan tarif terjangkau dan sesuai Standar Pelayanan Minimal.

"Kami akan menyelenggarakan KA Keperintisan dengan menggunakan Tahun Anggaran 2015. Penyelenggaraan KA Keperintisan didasarkan pada kontrak keputusan Menteri Perhubungan," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/2).

Kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api (PLLPAKA) dan Direktur Komersil PT Kereta Api Indonesia (Persero) digunakan untuk pengoperasian KA Perintis dengan lintas pelayanan.

"Lintas pelayanan : Mojokerto - Tarik - Tulangan - Sidorajo nilai kontrak sebesar Rp 29 miliar dan Purwosari - Sukoharjo - Wonogiri nilai kontrak sebesar Rp 8 miliar jadi total nilai kontrak Rp 38 miliar," jelas dia.

Menurut dia, dengan ditandatanganinya kontrak ini, diharapkan dapat terselenggara angkutan kereta terjangkau sesuai dengan frekuensi, tarif, lintas pelayanan atau relasi atau trayek, stamformasi dan tempat duduk secara berjadwal serta teratur sebagaimana tercantum dalam pola operasi perjalanan KA dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga:
Proyek jalan layang khusus Bus Transjakarta mulai dikerjakan
Ada ratusan bus baru, Transjakarta janji penumpang tak menunggu lama
Kerendam banjir, busway yang rusak segera diperbaiki Ahok
Aktivitas pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta
Lion Air bermasalah, AirAsia terkena getah
Soal Lion Air, Jokowi minta Jonan layani penumpang dengan baik

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.