Kemendagri: Syarat CPNS harus punya e-KTP
"Tapi kita akan tidak berhenti di situ. Kita akan selesaikan bersih 190 juta," katanya.
Selain kerjasama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kemendagri akan membidik lembaga pengguna seperti Kementerian, non kementerian dan lembaga hukum Indonesia. Untuk penerimaan CPNS, syarat utama adalah pelamar harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Makanya kami bekerja sama dengan misalnya MenPAN. MenPAN kemarin mengumumkan CPNS. Syarat mendaftar CPNS harus memiliki KTP elektronik. Kalau yang belum merekam harus merekam dulu," Ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan catatan sipil, Kemendagri, H. Irman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (25/8).
Selain bekerjasama dengan Kemenpan RB, pihaknya mulai menggandeng lembaga-lembaga yang sering berhubungan dengan kasus pemalsuan identitas, seperti perbankan, pajak, dan Bareskrim Polri. Pada Agustus ini, perkembangan pengguna e-KTP sudah 175 juta orang. "Tapi kita akan tidak berhenti di situ. Kita akan selesaikan bersih 190 juta. Karena orang yang 17 tahun, baru pindah, dan baru menikah kan setiap hari," katanya.
e-KTP, kata dia, berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan seumur hidup. Pemilik e-KTP, akan mendapatkan pelayanan selama masih hidup kecuali atau ada perubahan elemen data yaitu perubahan status, alamat, dan lain-lain.
Dia mengakui ada 25 juta orang belum menggunakan e-KTP karena berada di daerah terpencil dan kampung yang tidak membutuhkan data di bank. "Dengan penduduk terpencil sudah ada di UU No. 24. Kita jemput bola. Ada 2 cara yaitu statis dan mobile," katanya.
(mdk/arr)