LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemendagri Fasilitasi E-KYC untuk Lembaga Secara Gratis

Kementerian dalam negeri tengah menggalakkan single identity number untuk menyusun big data kependudukan warga Indonesia. Merujuk pada UU Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), Pemerintah mengamanatkan agar data dukcapil digunakan untuk semua keperluan pembangunan.

2020-12-01 12:50:59
Kemendagri
Advertisement

Kementerian dalam negeri tengah menggalakkan single identity number untuk menyusun big data kependudukan warga Indonesia. Merujuk pada UU Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), Pemerintah mengamanatkan agar data dukcapil digunakan untuk semua keperluan pembangunan.

Saat ini, Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mencatat 98 persen data penduduk telah terekam melalui e-KTP. Dengan begitu, data ini bisa dimanfaatkan oleh berbagai lembaga sebagai verifikator dari layanan mereka.

"Lembaga bisa bekerja sama dan memanfaatkan hak akses verifikasi data. Di dalam Permendagri 102 tahun 2019 itu harus dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan data. Jadi lembaga/Kementerian/Pemda kerja sama dengan dukcapil untuk verifikasi data menggunakan verifikator data yang ada di dukcapil," ujar dia dalam Webinar eKYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif, Selasa (1/12).

Advertisement

Proses verifikasi tersebut kemudian menghasilkan electronic Know Your Customer (e-KYC) yang akan memudahkan seseorang untuk memperoleh akses ke berbagai layanan, seperti pembukaan rekening bank dna pelayanan publik lainnya secara daring (online).

"Artinya, orang yang sudah memiliki data kependudukan bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lainnya," jelas Zudan.

Setelah kerja sama dukcapil dan lembaga disepakati, akan dilakukan pengecekan kelengkapan data, lalu dievaluasi. Setelah semua rangkaian selesai, lembaga akan memperoleh akses dari dukcapil yang diberikan secara gratis.

Advertisement

"Prosesnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya. Layanan ini sampai sekarang gratis tidak dipungut biaya," tandasnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Anies Bekerja Sambil Isolasi Mandiri, Kemendagri Yakin Tak Ganggu Pemerintahan
Kemendagri Sokong Pengembangan Pendidikan Literasi dan Numerasi di Daerah
Kepala Daerah Terancam Dicopot Mendagri
Kemendagri Temukan 131 ASN Langgar Netralitas Pilkada 2020
Kemendagri Sebut Tak Ada Isu Gangguan Keamanan Jelang Pilkada 2020
Kemendagri Usulkan Tema Sentral Debat Pilkada 2020 Soal Penanganan Covid-19

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.